Pengertian Hak Cipta
Secara harfiah hak cipta berasal dari dua kata, yaitu
hak dan cipta. Kata “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu
yang sifatnya bebas atau tidak untuk digunakan. Sedangkan kata “cipta” atau
“ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dnegan menggunakan akal pikiran,
perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa
hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Pengertian hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti paten), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mecegah orang lain melakukannya.
Undang-undang Hak Cipta
Undang-Undang
Hak Cipta Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19
Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang
hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui
lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i) Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Hubungan
UU Hak Cipta dengan Etika dan Profesionalisme TSI
Menurut saya, hubungan UU Hak Cipta di Indonesia
dengan Etika & Profesionalisme TSI yaitu, segala sesuatu yang berhubungan
dengan Etika dan Profesionalisme TSI dilindungi oleh perlindungan hukum berupa
hak cipta. Hal ini menjelaskan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si
pencipta atau si penerima hak atau si pemegang. Penyalahgunaan atau pelanggaran
terhadap Etika dan Profesionalisme TSI akan mendapatkan hukuman sesuai dengan
UU yang berlaku, yaitu UU Hak Cipta
Untuk materi 3 tentang UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Hubungannya dengan Keamanan Sistem Informasi klik link ini
Referensi
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar