Sabtu, April 29, 2017

Materi 2 : Undang-undang Tentang Hak Cipta di Indonesia dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme TSI


Pengertian Hak Cipta

Secara harfiah hak cipta berasal dari dua kata, yaitu hak dan cipta. Kata “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas atau tidak untuk digunakan. Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dnegan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Pengertian hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mecegah orang lain melakukannya.


Undang-undang Hak Cipta

Undang-Undang Hak Cipta Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
 i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2
 Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.


Hubungan UU Hak Cipta dengan Etika dan Profesionalisme TSI

Menurut saya, hubungan UU Hak Cipta di Indonesia dengan Etika & Profesionalisme TSI yaitu, segala sesuatu yang berhubungan dengan Etika dan Profesionalisme TSI dilindungi oleh perlindungan hukum berupa hak cipta. Hal ini menjelaskan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak atau si pemegang. Penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap Etika dan Profesionalisme TSI akan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu UU Hak Cipta


Untuk materi 3 tentang UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Hubungannya dengan Keamanan Sistem Informasi klik link ini




Referensi

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi 3: Model dan Standar Profesi di USA

Meningkatnya implementasi dibidang Teknologi Informasi (TI) pada jaringan perusahaan menyebabkan kebutuhan tenaga IT bertambah, hal ini tid...