Sabtu, Juni 03, 2017

Materi 3: Model dan Standar Profesi di USA

Meningkatnya implementasi dibidang Teknologi Informasi (TI) pada jaringan perusahaan menyebabkan kebutuhan tenaga IT bertambah, hal ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang IT, tetapi non-IT. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan dibidang IT, maka jabatan baru dibidang tersebut juga terus bertambah.

Seseorang yang melamar pekerjaan dibidang IT, akan bersaing dengan ribuan pelamar lainnya. Hal yang membedakan antar pelamar tersebut adalah adanya atau mendapatkan pengakuan, yang sering disebut dengan sertifikasi. Beberapa Negara telah mengembangkan dan mempromosikan system sertifikasi yang khas bagi Negara tersebut. Salah satunya adalah Amerika Serikat (USA).


Berikut penjelasan model dan standar profesi di USA

Pejabat keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat adlah organisasi professional pejabat public bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen professional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangakan dan memajukan strategi fiscal, kebijakan, dan prateik untuk kepentingan public.

Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hokum, moral, dan professional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab professional mereka. Standar perilaku professional diatur sebagaiman dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan public.

1)      Pribadi Standar
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hmat, kepercayaan dan keyakinan yang gatur pejabat, karyawan dan masyarakat.

a. Mereka harus mematuhi praktek professional yang telah disetujui dan merun standar yang dianjurkan.

b. Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan dan energy untuk pergi ke kantor mereka, baik secara independent dan bekerjasama dengan professional lainnya.

2)      Tanggung Jawab Pejabat Publik

Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sector public. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hokum kepada pihak yang berwenang.
a. Mereka harus sensitif dan responsive terhadap hak-hak public dan kebutuhan-kebutuhannya berubah

b. Mereka harus berusaha untuk memberikan kualias kinerggi dan nasihat

c. Mereka akan bersikap bijaksana dan integras dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan

d. Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang konstitusi, danperaturan yang mengatur tindakan dan melaporkan pelanggaran hokum kepada pihak yang berwenang

3)      Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4)      Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal. 
a.  Mereka tidak akan sadar tanda, berlanggnana, atau menizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun
b.  Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktik yang berlaku umum dan pedoman
c.  Mereka harus menghormati dan melindungu informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasrkan kantor mereka
d.  Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal
5)      Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil dan lainnya.
6)      Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

Standar Profesi di USA
Satu hal penting, yang menjadi alasan mengapa pustakawan dihargai di Amerika adalah karena dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi pustakawan dan alhi pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan semakin kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas kepustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, sesorang harus mendapatkan gelar jenjang S1 terlebih dahulu pada are tertentuuntuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaa.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gerlar profesional pustakawan. Selain itu, harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun kuga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk mengahadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahliahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.
Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materimateri, metodemetode dan bahkan halhal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.

Untuk materi 4 tentang Contoh Serifikasi Nasional dan International klik disini atau kunjungi halaman ini  http://meghapratiwie.blogspot.co.id/2017/06/materi-4-contoh-sertifikasi-nasional.html

Referensi

Sabtu, April 29, 2017

Materi 2 : Undang-undang Tentang Hak Cipta di Indonesia dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme TSI


Pengertian Hak Cipta

Secara harfiah hak cipta berasal dari dua kata, yaitu hak dan cipta. Kata “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas atau tidak untuk digunakan. Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dnegan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Pengertian hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mecegah orang lain melakukannya.


Undang-undang Hak Cipta

Undang-Undang Hak Cipta Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
 i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2
 Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.


Hubungan UU Hak Cipta dengan Etika dan Profesionalisme TSI

Menurut saya, hubungan UU Hak Cipta di Indonesia dengan Etika & Profesionalisme TSI yaitu, segala sesuatu yang berhubungan dengan Etika dan Profesionalisme TSI dilindungi oleh perlindungan hukum berupa hak cipta. Hal ini menjelaskan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak atau si pemegang. Penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap Etika dan Profesionalisme TSI akan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu UU Hak Cipta


Untuk materi 3 tentang UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Hubungannya dengan Keamanan Sistem Informasi klik link ini




Referensi

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html

Jumat, Maret 10, 2017

Materi 3 : Modus-modus Kejahatan Dalam Dunia Teknologi Informasi (Jenis-jenis Threat Melalui IT. Kasus-kasus Computer Crime (Cyber Crime)

Perkembangan teknologi informasi saat ini meningkat dengan pesat. Semakin canggihnya teknologi informasi menyebabkan timbulnya kejahatan atau ancaman (threat).
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1        Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. 
2        Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3        Penyebaran virus secara sengaja (Data Forgery)
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 
4        Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
5        Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. 
6        Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 
7        Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
8        DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. 
9        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. 
10    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). 

11    Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 


Kasus-kasus Komputer/Cyber Crime

1        Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2        Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3        Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4        Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.

Untuk materi IT Forensics buka link ini.



Referensi :

http://robiharlan.blogspot.co.id/2014/05/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html (Diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017. Pukul 08.00 PM)

Senin, Juli 18, 2016

Morfem dan Morf



Morf adalah wujud konkret suatu Morfem. Pengertian Morf tersebut lebih menunjuk pada ciri bentuk atau struktur fonemis suatu Morfem, tanpa memandang apakah Morf itu memiliki arti yang sama atau berbeda dengan Morf Morf lain.
Contoh:
Mengebom = /menge-/ dan /bom/
Mendongkrak = /men-/ dan /dongkrak/
Membubut = /mem-/ dan /bubut/
Menjala = /men-/ dan /jala/
Menggantung = /meng-/ dan /gantung/
Morfem adalah suatu bentuk bahasa yang tidak mengandung bagian-bagian yang mirip dengan bentuk lain, baik bunyi maupun maknanya. (Bloomfield, 1974: 6).
Morfem adalah unsur-unsur terkecil yang memiliki makna dalam tutur suatu bahasa (Hookett dalam Sutawijaya, dkk.). Kalau dihubungkan dengan konsep satuan gramatik, maka unsur yang dimaksud oleh Hockett itu, tergolong  ke dalam satuan gramatik yang paling kecil.
Contoh: melempari terdiri atas 3 Morfem yaitu {me-}, {-lempar-} dan {-i}.
Pengertian ke 4 mengisyaratkan bahwa satuan lingual dapat disebut Morfem jika satuan lingual itu tidak memiliki persamaan bentuk-arti dengan satuan lingual itu tidak memiliki persamaan bentuk arti dengan satuan lingual lain mana pun.

Referensi

Kalimat Penjelas



Kalimat penjelas adalah kalimat-kalimat yang isinya merupakan penjelasan, uraian, atau berupa rincian-rincian detail tentang kalimat utama suatu paragraf. kalimat penjelas biasanya berupa contoh, data, uraian penjelasan dari kalimat utama. Oleh karena itu, semakin banyak suatu kalimat penjelas di dalam sebuah paragraf, maka semakin kuat gagasan utama paragraf tersebut, sehingga paragraf tersebut semakin baik.
Perhatikanlah contoh paragraf di bawah ini.
Manusia sangat membutuhkan manusia lainnya. Hal ini dikarenakan manusia tidak bisa hidup sendiri. Hampir semua aspek kehidupan di dunia ini tidak ada yang bisa dilakukan oleh manusia sendiri contohnya adalah makan. Kita tidak bisa memenuhi kehidupan kita yang satu ini tanpa bantua orang lain. Kita membutuhkan orang lain untuk menanam padi, sayuran sehingga kita bisa memakannya. Bahkan ketika kita mati pun kita masih membutuhkan orang lain untuk memandikan dan mengebumikan jenazah kita.
Berikut ini adalah kalimat-kalimat penjelas dari paragraf di atas.
Kalimat penjelas:
1.      Hal ini dikarenakan manusia tidak bisa hidup sendiri.
2.      Hampir semua aspek kehidupan di dunia ini tidak ada yang bisa dilakukan oleh manusia sendiri contohnya adalah makan.
3.      Kita tidak bisa memenuhi kehidupan kita yang satu ini tanpa bantua orang lain.
4.      Kita membutuhkan orang lain untuk menanam padi, dan sayuran sehingga kita bisa memakannya.
5.      Bahkan ketika kita mati pun kita masih membutuhkan orang lain untuk memandikan dan mengebumikan jenazah kita.
Kalimat-kalimat yang saling berhubungan tersebut membentuk satu kesatuan paragraf yang padu.


Referensi

Materi 3: Model dan Standar Profesi di USA

Meningkatnya implementasi dibidang Teknologi Informasi (TI) pada jaringan perusahaan menyebabkan kebutuhan tenaga IT bertambah, hal ini tid...